Â
JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menyinggung soal kode etik di Polri.
Irfan menjelaskan, ketentuan itu mengatur hal-hal yang wajib dan dilarang dilakukan anggota Polri secara etika dan kenegaraan.
Apabila hal tersebut dilanggar, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Polisi sehingga bisa ditindak tegas oleh divisi Propam Polri.
"Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab," katanya saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Follow Berita Okezone di Google News