Share

Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto : Apa Saya Bisa Menolak Perintah Atasan?

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 16:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758613 singgung-kode-etik-polri-irfan-widyanto-apa-saya-bisa-menolak-perintah-atasan-BNRAsjFfV2.jpg Irfan Widyanto. (MPI/Achmad Al Fiqri))

 

JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menyinggung soal kode etik di Polri.

Irfan menjelaskan, ketentuan itu mengatur hal-hal yang wajib dan dilarang dilakukan anggota Polri secara etika dan kenegaraan.

Apabila hal tersebut dilanggar, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Polisi sehingga bisa ditindak tegas oleh divisi Propam Polri.

"Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab," katanya saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, sebagai bawahan anggota Polri, wajib melaksanakan perintah yang baik dan benar.

"Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Agus Nur Patria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?" tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini