Share

Baiquni Wibowo Dinas di Propam Bukan karena Bantuan Sambo

Martin Ronaldo, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 15:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758568 baiquni-wibowo-dinas-di-propam-bukan-karena-bantuan-sambo-FrLMzg1pFk.jpg Baiquni Wibowo. (MPI/Faisal Rahman)

 

JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, mengatakan dirinya dapat bertugas di Divisi Propam Polri, Jakarta, bukan karena bantuan Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baiquni menyebut, dirinya bisa bertugas di Divpropam Polri, Jakarta, sesuai dengan prosedur. Saat itu, anaknya sedang sakit keras sehingga memerlukan pengobatan di Jakarta. Karena itu, ia berkirim surat memohon untuk bisa ditugaskan di Jakarta.

"Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta," ujar Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menjelaskan, dalam berdinas di Polri, ia tidak pernah meminta jabatan kepada pimpinan.

Setelah lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ia ditempatkan di Polda Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polres Ambon selama kurang lebih dua tahun.

"Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar namun saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini