Â
JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, mengatakan dirinya dapat bertugas di Divisi Propam Polri, Jakarta, bukan karena bantuan Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkannya saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Baiquni menyebut, dirinya bisa bertugas di Divpropam Polri, Jakarta, sesuai dengan prosedur. Saat itu, anaknya sedang sakit keras sehingga memerlukan pengobatan di Jakarta. Karena itu, ia berkirim surat memohon untuk bisa ditugaskan di Jakarta.
"Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta," ujar Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News