Â
JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo mempertanyakan hukuman pemecatan tidak hormat dari Polri. Dalam kasus ini, ia mengaku hanya membantu Chuck Putranto, Spri Ferdy Sambo.
Baiquni menyampaikan hal tersebut saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Ia mengaku hanya berniat membantu Chuck Putranto menyalin rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Saya berniat membantu Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo," tutur Baiquni,
Ia melanjutkan, dikarenakan membantu Chuck Putranto, orang berasumsi bahkan mengonstruksikannya sebagai orang terdekat Ferdy Sambo.
"Akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi Pak Ferdy Sambo," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News