Share

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam Bakal Ada Tersangka Baru!

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 15:28 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758551 kasus-korupsi-pengolahan-anoda-logam-bakal-ada-tersangka-baru-oM5iarpusv.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAKARTA - Kasus korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang (PT Antam) dengan PT Loco Montrado (LM) bakal ada tersangka baru.

Informasi tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang membidik beberapa orang yakni, Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar (Simba) alias Bong Kin Phin.

Untuk diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Tapi, Siman menang gugatan praperadilan melawan KPK dan kemudian status tersangkanya gugur.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui saat itu pihaknya belum mengantongi secara pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Tapi sekarang, KPK telah mempunyai perhitungan kerugian keuangan negara terkait kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

"Saat ini kan sudah ada hitungan kerugian keuangan negaranya, sehingga tentu kami lengkapi proses-proses adminstratif penyidikannya. Hanya itu, materi tidak menggugurkan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

KPK, akata Ali Fikri, sedang mengkaji untuk segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus ini. KPK mengisyaratkan bahwa Sprindik baru yang bakal diterbitkan hanya memperbaiki yang sebelumnya untuk Siman Bahar.

"Karena itu hanya proses administrasi penyidikan, seperti surat perintah penyidikan baru dan lain-lain. secara materi sama, dan terus kami lakukan pengumpulan alat bukti, kami konfirmasi ke saksi-saksi, untuk memastikan semua unsur terbukti," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sejauh ini, KPK baru menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).

Dodi diduga telah merugikan negara sekira Rp100,7 miliar. Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.

Dodi diduga juga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam. Di mana, site visit tersebut menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini