JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mencecar Lafat Akbar, mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pernah menangani kasus korupsi Jaksa Pinangki Kumalasari.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah dibuat heran dengan jawaban calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Dalam sesi wawancara, Siti bertanya soal perkara tersebut kepada Lafat. Dia bertanya soal alasan Lafat memvonis Pinangki dengan hukum 4 tahun.
BACA JUGA: KY Akan Mintai Keterangan Wanita Misterius yang Temani Hakim Wahyu ke Dokter Â
Dia menjelaskan vonis itu membuat publik bertanya-tanya. Bahkan, hampir di setiap stasiun televisi mengadakan talkshow membahas putusan Vonis tersebut. Dia pun bertanya soal tekanan dan godaan yang daialami Lafat selama mengadili kasus Pinangki.
BACA JUGA:Â KY Bakal Usulkan Penyadapan Mandiri ke DPR untuk Awasi Kinerja Hakim
Namun Siti dibuat terheran-heran dengan jawaban Lafat yang menjelaskan kasus itu sambil tertawa. Siti menilai jawaban yang diberikan Lafat tidak nyambung.
Follow Berita Okezone di Google News