Share

Dalami Aliran TPPU BAKTI ke Jhonny G Plate, Kejagung: Kalau Alat Bukti Cukup Ditetapkan Tersangka

Erfan Maaruf, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 13:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758428 dalami-aliran-tppu-bakti-ke-jhonny-g-plate-kejagung-kalau-alat-bukti-cukup-ditetapkan-tersangka-PlQV8eWm04.jpg Menkominfo Jhonny G Plate (Foto: MPI)

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satunya menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke Menkominfo Jhonny Gerard Plate.

Dalam kasus ini Johnny G Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertinggi. Dia pemegang kuasa dalam kasus tersebut.

"TPPU masih didalami," Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).

Dia menegaskan bahwa jika nantinya Jhonny G Plate terlibat, penyidik tidak akan segan menetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hal itu memerlukan bukti yang cukup.

"Menetapkan tersangka kan sesuai alat bukti, kalau alat bukti cukup semua dapat ditetapkan sebagai tersangka, kapannya, tergantung alat buktinya," jelasnya.

Baca juga: Apa Kaitan Menteri Jhonny Plate Dengan Perusahaan Pemenang Vendor? Kejagung Terus Lakukan Pendalaman

Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Enam Saksi

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya yakni Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Lalu Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Kemudian Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini