JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satunya menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke Menkominfo Jhonny Gerard Plate.
Dalam kasus ini Johnny G Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertinggi. Dia pemegang kuasa dalam kasus tersebut.
"TPPU masih didalami," Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).
Dia menegaskan bahwa jika nantinya Jhonny G Plate terlibat, penyidik tidak akan segan menetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hal itu memerlukan bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka kan sesuai alat bukti, kalau alat bukti cukup semua dapat ditetapkan sebagai tersangka, kapannya, tergantung alat buktinya," jelasnya.
Baca juga:Â Apa Kaitan Menteri Jhonny Plate Dengan Perusahaan Pemenang Vendor? Kejagung Terus Lakukan Pendalaman
Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Baca juga:Â Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Enam Saksi
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.
Follow Berita Okezone di Google News