Share

Kasus Perusakan CCTV Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Martin Ronaldo, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 13:23 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758408 kasus-perusakan-cctv-ferdy-sambo-akbp-arif-rachman-minta-dibebaskan-8D0M1L1PtK.jpg Terdakwa Arif Rachman dalam kasus perusakan CCTV Ferdy Sambo. (Foto: MPI)

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta dapat membebaskan AKBP Arif Rachman Arifin dari tuntutan satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan.

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Arif, Marcella Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," lanjut dia.

Tindakan yang dilakukan oleh Arif, kata dia, telah diuji secara administrasi. Selain itu, dia juga meminta agar majelis hakim untuk bisa memulihkan nama baik dari kliennya.

"Segenap tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin. Memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin," kata dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, selama proses persidangan yang bersangkutan selalu berucap jujur dan sopan serta kooperatif kepada majelis hakim.

"Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini