JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, tim pengacara Arif Rachman membacakan pleidoi.
Dalam pleidoinya, tim pengacara Arif Rachman meminta hakim memberikan vonis bebas pada kliennya itu. Sebab, yang pertama Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider.
"Kedua, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," ujar Pengacara Arif, Marcella Santoso di persidangan, Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan PledoiÂ
Ketiga, melepaskan terdakw Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan.
Keempat, meminta majelis hakim melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa. Kemudian, yang kelima meminta melepaskan Arif dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat (2) KUHP.
"Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan. Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat. Kedelapan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Marcella.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan DuplikÂ
Follow Berita Okezone di Google News