Share

Apa Kaitan Menteri Jhonny Plate Dengan Perusahaan Pemenang Vendor? Kejagung Terus Lakukan Pendalaman

Erfan Maruf, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 13:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758396 apa-kaitan-menteri-jhonny-plate-dengan-perusahaan-pemenang-vendor-kejagung-terus-lakukan-pendalaman-50V2Gpoaa6.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk dugaan keterkaitan antara Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dengan PT pemenang vendor proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

"(Hubungan pemenang vendor dan Meteri Kominfo) Ini yang lagi kita dalami," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).

Dirinya mengakui untuk menelusuri keterkaitan antara satu pihak dengan lain cukup dalam kasus ini tidak mudah. Tetapi, pihaknya komit untuk terus mendalaminya.

"Karena engga mudah mengaitkan perusahaan dengan orang-orang di sekitar," jelasnya.

Sekadar kilas balik, kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp 10 triliun.

Potensi kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Seiring dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka.

Antara lain, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Sementara Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Begitu juga dengan Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini