JAKARTA - Arif Rachman Arifin, terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kasus Pemunuhan Brigadir J membacakan pledoinya di persidangan, Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan itu, ia menyalahkan atasannya, Hendra Kurniawan yang saat itu menjadi Karopaminal Polri tidak bisa memberikan perlindungan padanya selaku bawahan Hendra.
Menurutnya, saat bekerja ia selalu berhati-hati dan membuat banyak pertimbangan serta berpikir sebelum mengambil keputusan.
Saat ia pertama kali menemukan ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam video yang dia tonton, lalu mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus file yang ia tonton, ia sudah berupaya untuk mempertimbagkan dan memohon bantuan.
"Saya telah memohon arahan dari atasan langsung Saya yang Saat itu saya nilai dapat memberikan saya perlindungan, dukungan serta arahan yang bijaksana tentang ketidaksesuaian dan kejanggalan yang saya temukan dalam copy rekaman CCTV di laptop Baiquni. Saya memohon arahan Karopaminal," ujar Arif di persidangan, Jumat (3/2/2023).
Saat itu ia berharap Karopaminal memberikan arahan dan dukungan untuk mengambil sebuah langkah.
Follow Berita Okezone di Google News