Share

Sekretaris MA Akan Dihadirkan KPK di Sidang Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 10:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758295 sekretaris-ma-akan-dihadirkan-kpk-di-sidang-suap-pengurusan-perkara-ZVSNxgJ1De.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan dua terdakwa Pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan bakal dikonfirmasi di sidang suap pengurusan perkara MA karena namanya sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto melalui Dadan Tri Yudianto.

"Untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan itu, tentu nanti pasti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapapun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya di proses penyidikan, ya baik itu Sekretaris MA, ataupun siapapun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Ditegaskan Ali, KPK tidak tidak memandang dari siapa yang bakal dipanggil, tetapi lebih kepada kebutuhan untuk membuat terang perkara. Sebab, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul.

"Jadi untuk memperjelas perbuatan dari para terdakwa di persidangan, baru kemudian akan disimpulkan oleh jaksa penuntut umum apakah berkesesusaian apakah berkaitan satu dengan yang lainnya," ungkap Ali.

"Prinsipnya, kalau ditemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti yang cukup di proses persidangan, pasti KPK kembangkan. KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto. Adapun, pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto dengan Hasbi Hasan yakni, Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa telah menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebesar 310 ribu dollar Singapura. Pemberian uang itu lewat perantaraan yakni, staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, dua Hakim Yustisial yakni, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni 110 ribu dolar Singapura.

Sedangkan duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai 200 ribu dollar Singapura. Duit itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini