Share

Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Dicecar KY Malah Cengengesan

Irfan Maulana, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 08:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758244 hakim-yang-sunat-vonis-jaksa-pinangki-dicecar-ky-malah-cengengesan-CLhI4EEMgo.jpg Lafat Akbar/Foto: Okezone



JAKARTA- Lafat Akbar, mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pernah menangani kasus korupsi Jaksa Pinangki Kumalasari dicecar Komisi Yudisial (KY).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah dibuat heran dengan jawaban calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), tersebut.

 (Baca juga: Fakta-Fakta Pinangki Bebas: Divonis 10 Tahun, Dipangkas Jadi 4 dan Jaksa Menerima)

Diketahui, Lafat Akbar bertindak sebagai ketua Majelis Hakim memotong vonis Pinangki menjadi 4 tahun di tingkat banding setelah sebelumnya di vonis 10 tahun.

Kemudian, dia melamar menjadi hakim Ad Hoc HAM untuk Mahkamah Agung dan lolos ke tahap wawancara.

Dalam sesi wawancara, Siti bertanya soal perkara tersebut kepada Lafat. Dia mengatakan soal alasan Lafat memvonis Pinangki dengan hukum 4 tahun.

Vonis itu kata dia membuat publik bertanya-tanya. Bahkan, lanjut Siti, hampir di setiap stasiun televisi mengadakan talkshow membahas putusan Vonis tersebut.

"Yang ingin saya tanyakan dan saya minta bapak untuk cerita dalam menangani perkara pinangki sampai diputus 4 tahun itu tentunya banyak tekanan, banyak pressure (tekanan), banyak godaan, coba bapak ceritakan yang bapak tau, bisa godaan itu dari luar, bisa dari pimpinan, pimpinan tinggi dan juga pimpinan atau pengadilan silakan bapak ceritakan dengan sejujur jujurnya," tanya Siti di sesi wawancara di gedung KY.

Sembari tertawa, Lafat menjelaskan bahwa kasus itu memang mencuat kemudian menjadi pembicaraan. Kata dia, kalau dilihat dari sisi kasusnya, Lafat menilai bahwa tuntutan jaksa yang 10 tahun rendah setelah dia membaca perkaranya.

"Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya akhirnya memang kena, maksud saya begini, kasus Pinangki begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," bebernya.

Siti pun nampak heran dengan jawaban Lafat yang tidak nyambung. Siti pun kembali meminta agar Lafat menjelaskan soal tekanan dan godaan selama mengadili kasus Pinangki.

"Enggak pak saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, apa namanya tekanan , godaan bukan terhadap pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silahkan," kata Siti.

Follow Berita Okezone di Google News

"Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya ga tergoda-goda disana sendiri dan kami pada umumnya kalo di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi,”ujarnya.

“Cuma kalo kita kalah suara saja barang kali, saya bandingkan dengan pelanggaran ham ini bagus banget jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara," tutup Lafat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini