JAKARTA - Beredar surat edaran kepada ketua majelis jemaat gereja-gereja di seluruh Indonesia agar melaporkan biodata pastor. Hal itu disebut untuk keperluan pemberian bantuan.
Kabar tersebut langsung ditepis Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sebab, surat pelaporan biodata pastor ke Kemenag adalah tidak benar alias Hoaks.
“Surat pelaporan biodata pastor itu hoaks,”ujar Humas Bimas Katolik, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA: Isu Kesehatan Lukas Enembe, Tokoh Papua Minta Masyarakat Tidak Percaya HoaxÂ
Kemenag merespon usai beredarnya di media sosial surat dengan Nomor B-589/DJ.IV/Dt.IV.11/PP.00.13/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal Pelaporan Biodata Pastor. Dalam surat terlihat ditujukan kepada ketua majelis jemaat gereja-gereja di seluruh Indonesia.
Adapun isi suratnya yakni meminta kelengkapan biodata pastor untuk keperluan bantuan uang operasional lembaga dan uang operasional pastor.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Urusan Agama Katolik atas nama Direktur Jenderal. BACA JUGA:Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)