Share

5 Fakta Sidang Duplik Bharada E, Minta Dibebaskan hingga Harapan Orangtua

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 06:24 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758195 5-fakta-sidang-duplik-bharada-e-minta-dibebaskan-hingga-harapan-orangtua-SkHhdWBgMt.jpg Bharada E (MPI/Aldhi Chandra)

 

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E, menjalani sidang lanjutan dengan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum meminta Bharada E dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Berikut 5 fakta sidang duplik sebagaimana dirangkum pada Jumat (3/2/2023) :

1. Jaksa Tak Yakin dengan Tuntutannya

Kuasa hukum Bharda E, Rory Sagal menyatakan jaksa tidak yakin dengan tuntutannya terhadap kliennya.

"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Saudara Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara, sesungguhnya menunjukkan Penuntut Umum tidak meyakini tuntutan tersebut," kata kuasa hukum Eliezer, Rory Sagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rory menilai, jaksa tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dalam menentukan tuntutan terhadap dirinya. Hal tersebut yang kemudian membawa dirinya dilema dan memutuskan tanpa berpikir panjang.

"Karena Penuntut Umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara, dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga Penuntut Umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," ujarnya.

2. Minta Dibebaskan

Pada pembacaan duplik itu, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan, sebagaimana seperti dibacakan saat nota pembelaan sebelumnya.

"Setelah kami menguraikan seluruh dalil dalam Duplik ini, Tim Penasehat Hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada Nota Pembelaan atau Pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan Penuntut Umum dalam Replik haruslah dikesampingkan," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik itu tak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Maka itu, pihaknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya itu dengan menolak Replik Jaksa tersebut.

"Mengabulkan Nota Pembelaan kami yang amarnya, pertama menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana. Kedua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Dipulihkan Haknya

Tak hanya itu, kuasa hukum meminta Bharada E dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Keempat, memulihkan hak-hak Bharada E dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, tim pengacara pun memohon hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

4. Harapan Ibu Bharada E

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, menghadiri sidang duplik pada Kamis kemarin. Dalam kesempatan itu, ia berharap hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

"Sebagai orangtua kami juga punya harapan karena persidangan masih ada 1 kali yaitu putusan, kami harapkan majelis hakim bisa berikan putusan adil seadil-adilnya, ringan seringan ringannya buat anak kami Rihcard Eliezer," ujar Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang yang turut menghadiri persidangan anaknya itu, Kamis (2/2/2023).

Ibu Bharada E itu pasrah kepada Tuhan. Pasalnya, bila Tuhan berkehendak, kebebasan itu tentu bakal diberikan pada anaknya.

"Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi (vonis bebas). Meski kemarin ada kecewa sedikit karena pernyataan 12 tahun itu tapi kami percaya semua ada maksud Tuhan dibalik semua itu," katanya.

Rynecke mewakili keluarga Bharada E berterima kasih pada semua tim pengacara anaknya ity tang telah setia sejak awal mendampingi anaknya. Mereka dengan tulus hati melakukan pembelaan di waktu siang dan malam demi anaknya itu dan mendoakan agar Tuhan membalas kebaikan semua tim pengacara Bharada E itu.

"Tuk semua yang sudah mendukung Ichad, baik dari Indonesia maupun Luar Negeri yang selalu setia selama ini, Tuhan akan balas semua kebaikan saudara sekalian. Pasti datang (di sidang vonis) kasih semangat buat Ichad," katanya.

5. Sebut Nama Mantan Jaksa Agung

Bharada E mengutip pernyataan mantan Jaksa Agung RI, Baharuddin Lopa dalam sidang duplik.

"Izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapesy kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Dalam kutipan kali ini, pihaknya meminta agar hakim dapat berdiri sendiri dalam menentukan putusan kendati banyak orang yang suka memilih jalan yang berbeda.

"Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini