Â
JAKARTA - Purnawirawan polisi AKBP ESB dilaporkan oleh Kuasa hukum mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra atas dugaan lalai dalam memberi pertolongan kepada korban saat kejadian nahas di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata Kuasa Hukum Mahasiswa UI, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
 BACA JUGA:Keributan Emak-Emak Sedang Olaharaga dengan Pemuda Mabuk Viral, Begini Kronologinya
Rian menyampaikan harapan keluarga korban agar kasus yang menimpa Hasya ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," ucapnya.
 BACA JUGA:Backup Kepolisian di Papua, Panglima TNI: Daerah yang Kerawanan Tinggi Ditindak Tegas dengan Senjata
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kejadian ulang yang menewaskan M Hasya.
Follow Berita Okezone di Google News