Share

Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum: Tak Masuk Akal Jenderal Berprestasi Korbankan Karirnya

Dimas Choirul, MNC Media · Jum'at 03 Februari 2023 00:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2758158 teddy-minahasa-ajukan-eksepsi-penasihat-hukum-tak-masuk-akal-jenderal-berprestasi-korbankan-karirnya-DGoPaM5Hju.jpg Teddy Minahasa saat menjalani persidangan/Foto: Dimas Choirul

JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Pasalnya, dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum sama sekali tidak mengandung, menggambarkan sebuah kebenaran, ataupun fakta hukum.

 BACA JUGA:Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa

Dia beralasan, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini," kata Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi, Kamis.

 BACA JUGA:Keributan Emak-Emak Sedang Olaharaga dengan Pemuda Mabuk Viral, Begini Kronologinya

Penasihat Hukum menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.

Terdakwa diketahui telah menjabat satu kali sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sehingga sangat tidak masuk di nalar dan akal sehat, apabila terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk 'berpindah' profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahat narkoba," paparnya.

Ditambahkan Penasihat Hukum, Kapolri mempercayakan terdakwa sebagai Pimpinan Tim Khusus Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pada periode 2016 sampai dengan 2019. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Berbekal Surat Perintah tersebutlah terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Linda Pujiastuti alias Anita, yang mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia.

"Misi yang sangat menyita waktu, energi dan biaya besar tersebut ternyata tidak berhasil karena ternyata Anita memberikan informasi yang bohong atau palsu," ujarnya.

Akibat informasi palsu itu, membuat Irjen Teddy Minahasa merasa jengkel dan marah kepadanya. "Sehingga terdakwa ingin sekali menjebak Anita sebagai pembalasan atas perbuatan Anita yang membohongi terdakwa," pungkas Penasihat Hukum.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini