JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Pasalnya, dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum sama sekali tidak mengandung, menggambarkan sebuah kebenaran, ataupun fakta hukum.
 BACA JUGA:Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa
Dia beralasan, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini," kata Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi, Kamis.
 BACA JUGA:Keributan Emak-Emak Sedang Olaharaga dengan Pemuda Mabuk Viral, Begini Kronologinya
Penasihat Hukum menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.
Terdakwa diketahui telah menjabat satu kali sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim.
Follow Berita Okezone di Google News