JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pernyataan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya penyebutan janji Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memeriksa perdana Lukas Enembe di Jayapura, Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua transparan dan tidak ada pembicaraan yang disembunyikan. Bahkan, pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Firli. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh banyak pihak seperti TNI hingga media.
 BACA JUGA:Backup Kepolisian di Papua, Panglima TNI: Daerah yang Kerawanan Tinggi Ditindak Tegas dengan Senjata
"Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas ini akan menagih janji dari Ketua KPK ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada Polda, BIN, Daerah, dari Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Adapun, Ali mengakui bahwa bagian persuratan KPK telah menerima tulisan tangan dari Lukas Enembe untuk Firli Bahuri. Namun, Ali mengaku tak paham yang dimaksud penasihat Hukum Lukas Enembe soal janji Firli Bahuri di Papua.
 BACA JUGA:Pameran ATF 2023 di Yogyakarta, Nur Asia: Langkah Konkret Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
"Kami juga tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," tegas Ali.
Follow Berita Okezone di Google News