Share

Firli Bahuri Disebut Utang Janji ke Lukas Enembe, Ini Klarifikasi KPK

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 22:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2758149 firli-bahuri-disebut-utang-janji-ke-lukas-enembe-ini-klarifikasi-kpk-FGWD9wUj2Q.jpg Firli Bahuri/Foto: KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pernyataan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya penyebutan janji Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memeriksa perdana Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua transparan dan tidak ada pembicaraan yang disembunyikan. Bahkan, pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Firli. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh banyak pihak seperti TNI hingga media.

 BACA JUGA:Backup Kepolisian di Papua, Panglima TNI: Daerah yang Kerawanan Tinggi Ditindak Tegas dengan Senjata

"Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas ini akan menagih janji dari Ketua KPK ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada Polda, BIN, Daerah, dari Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Adapun, Ali mengakui bahwa bagian persuratan KPK telah menerima tulisan tangan dari Lukas Enembe untuk Firli Bahuri. Namun, Ali mengaku tak paham yang dimaksud penasihat Hukum Lukas Enembe soal janji Firli Bahuri di Papua.

 BACA JUGA:Pameran ATF 2023 di Yogyakarta, Nur Asia: Langkah Konkret Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

"Kami juga tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," tegas Ali.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Ali, keputusan KPK merupakan kolektif kolegial dari lima pimpinan. Sehingga, keputusan dari KPK diambil oleh lima pimpinan. Termasuk, kata dia, keputusan untuk datang langsung ke rumah kediaman tersangka Lukas Enembe saat itu.

"Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," imbuhnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini