JAKARTA - Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023. Vonis bisa dijatuhkan karena proses sidang sampai pada pembacaan duplik oleh pengacara Putri yang digelar hari ini, Kamis (2/2/2023).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap kliennya itu bisa divonis secara adil. Meskipun, dia menyampaikan timnya tidak muluk-muluk terkait vonis yang akan diambil tersebut.
"Sisanya tentu akan kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap, kami berharap tidak muluk-muluk, majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan atas dasar hal-hal yang lain termasuk juga dengan berdasarkan pihak lainnya," kata Febri usai sidang duplik.
 Baca juga: Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023
Febri meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menjaga kewibawaan dari peradilan di Indonesia.
"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama karena kita sedang menjaga wibawa peradilan ini, jadi jangan sampai ada pengaruh atau intervensi apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip kewenangan hakim," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)