Share

Jelang Vonis Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Tidak Muluk-Muluk

Martin Ronaldo, MNC Portal · Kamis 02 Februari 2023 16:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757932 jelang-vonis-putri-candrawathi-pengacara-kami-tidak-muluk-muluk-hg0ydN4vr8.jpg Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA - Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023. Vonis bisa dijatuhkan karena proses sidang sampai pada pembacaan duplik oleh pengacara Putri yang digelar hari ini, Kamis (2/2/2023).

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap kliennya itu bisa divonis secara adil. Meskipun, dia menyampaikan timnya tidak muluk-muluk terkait vonis yang akan diambil tersebut.

"Sisanya tentu akan kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap, kami berharap tidak muluk-muluk, majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan atas dasar hal-hal yang lain termasuk juga dengan berdasarkan pihak lainnya," kata Febri usai sidang duplik.

 Baca juga: Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023

Febri meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menjaga kewibawaan dari peradilan di Indonesia.

"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama karena kita sedang menjaga wibawa peradilan ini, jadi jangan sampai ada pengaruh atau intervensi apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip kewenangan hakim," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini