JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa terlibat kasus peredaran narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa memperjualbelikan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 Kilogram.
Sidang dakwaan Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Kawal Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Puluhan Personel Gabungan Diterjunkan!Â
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Irjen Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irjen Teddy Minahasa terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.
Sementara Irjen Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut langsung disampaikan pada hari ini.
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Mejelis Hakim Jon Sarman Sargih, Kamis.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," ujar Irjen Teddy.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," ujar Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris.
 BACA JUGA:Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Siang Ini
Follow Berita Okezone di Google News