Share

Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Langsung Ajukan Eksepsi!

Dimas Choirul, MNC Media · Kamis 02 Februari 2023 16:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757929 irjen-teddy-minahasa-didakwa-jual-sabu-sitaan-langsung-ajukan-eksepsi-isuXCc2vzs.jpg Irjen Teddy Minahasa (Foto: Antara)

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa terlibat kasus peredaran narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa memperjualbelikan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 Kilogram.

Sidang dakwaan Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA:Kawal Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Puluhan Personel Gabungan Diterjunkan! 

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Irjen Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irjen Teddy Minahasa terancam dituntut hukuman maksimal pidana mati.

Sementara Irjen Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut langsung disampaikan pada hari ini.

"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Mejelis Hakim Jon Sarman Sargih, Kamis.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," ujar Irjen Teddy.

"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," ujar Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris.

 BACA JUGA:Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Siang Ini

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, sebelum memasuki ruang sidang, Hotman Paris menyebutkan, dakwaan JPU merupakan dakwaan prematur. Ia melihat banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.

Saksi yang dimaksud di antaranya ada Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Menurut Hotman, kesaksian mereka dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Sebab, tudingan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Nah, salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghacuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi," ujar dia, Kamis.

Kasus yang menjerat kliennya, kata Hotman, mirip upacara pemakaman. Di mana, orang-orang yang mengikuti prosesi pemakaman, seharusnya dihadirkan sebagai saksi.

"Orang meninggal sudah acara penguburan satupun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Apakah benar yang dikubur itu adalah mayat atau dalam kasus ini apakah benar, yang dihancurkan sabu," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini