Share

Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 02 Februari 2023 16:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757906 usai-sidang-duplik-bharada-e-bakal-divonis-pada-15-februari-2023-agbqPtDmOi.jpg Bharada E (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bharada E akan divonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda duplik pada hari ini, Kamis (2/2/2023).

"Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata hakim di persidangan.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik 

Sidang Bharada E beragendakan duplik digelar sejak pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Selain Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya.

Dalam persidangan, Bharada E terlihat memakai kemeja warna hitam dan celana panjang warna coklat. Salah satu poin inti dari duplik Bharada E meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas.

BACA JUGA:5 Fakta Bharada E Anggap Kejujurannya Tidak Dihargai, Begini Jawaban JPU 

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini