JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu sebagaimana disampaikan saat pembacaan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyatakan, pihaknya memohon majelis hakim ntuk menerima seluruh dalil. Kedua, memohon majelis hakim menolak seluruh dalil dalam repil jaksa.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada Rabu 25 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum menilai replik dari jaksa harus ditolak karena uraiannya tidak memiliki dasar yuridis yang bisa digunakan untuk menggugurkan pleidoi Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Bakal Divonis Bareng Ferdy Sambo pada 13 FebruariÂ
Selain itu, kubu Putri menanggapi replik jaksa dalam 19 poin berikut ini :
Pertama, Jaksa mengakui gagal membuktikan motif, tapi melimpahkan kesalahan pada Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya. Kedua, Jaksa telah menghadirkan alat bukti yang membuktikan secara sah dan meyakinkan kekerasan seksual yang dialami kliennya itu benar-benar terjadi.
Follow Berita Okezone di Google News
Ketiga, tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil. Keempat, jaksa tak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli lain yang tak pernah dihadirkan di persidangan.
Berikutnya, tuduhan jaksa soal pengacara Putri tak cermat karena mengesampingkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan Jaksa adalah asumsi kosong. Keenam, jaksa gagal memahami pasal 162 ayat (1) KUHAP terkait alasan pembacaan BAP saksi yang tak dihadirkan di persidangan.
Ketujuh, jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri dalam pleidoi yang menyampaikan jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan daksi dan ahli.
Kedelapan, jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri tentang Jaksa tak konsisten dalam menggunakan bukti poligraf, hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan CCTV.
Sembilan, jaksa tak mampu menunjukkan bukti yang mendukung tuduhannya bahwa pengacara Putri tak profesional karena menggunakan alat bukti tak sah. Sepuluh, penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu pada analisa Yuridis surat tuntutan di dalam uraian pasal 340 KUH keliru dan menyebabkan pembuktian tak sempurna.
Sebelas, jaksa tak mampu menguraikan alasan yuridis dan bukti yang menjadi dasar klain kosong, seolag kekerasan seksual hanya khayalan. Ke-12, jaksa berasumsi dan tak mampu membuktikan peristiwa Putri menelpon Ferdy Sambo pada tengah malam tanggal 7 Juli 2022 awalan dari perencanaan.
Ke-13, jaksa menggunakan klaim kosong dengan jurus sapu jagat ketika membantah 12 poin pleidoi pengacara Putri hanya dengan 4 paragraf.
Selanjutnya, jaksa gagal menganalisis alat bukti CCTV dan berhalusinasi saat membangun dalil adanya pertemuan Putri, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer bersama membahas perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Ke-15, jaksa menerima mentah-mentah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer yang tak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya dan justru mengesampingkan saksi-saksi yang saling bersesuaian tanpa argumentasi hukum valid. Berikutnya, jaksa mengakui ahli yang dihadirkan diberikan informasi berupa kronologi yang sebagian besar hanya didasarkan keterangan Bharada E.
Ke-17, tanggapan jaksa terhadap tanggapan pengacara Putri tentang Jaksa tak menggunakan alat bukti secara utuh. Selanjutnya, jaksa tak mampu menanggapi uraian rinci pengacara Putri dalam pleidoi yang mengulas secara detil, Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak lidana sebagaimana di dakwaan primair ataupun subsidari.
Terakhir, terdakwa Putri Candrawathi telah bersikap kooperatif dan tak berbelit-belit dalam persidangan. Tuduhan Jaksa tentang Putri tak menyampaikan secara jujur hanya karena berbeda dengan dalil jaksa dan keterangan Bharada E hanyalah cara jaksa untuk lari dari tanggung jawab beban pembuktian.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.