Share

Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya, TPPU Bakal Diusut!

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 13:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757747 bareskrim-buka-penyelidikan-baru-kasus-indosurya-tppu-bakal-diusut-wobIC0rLtu.jpg Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya Cipta.

"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dalam proses penyelidikan ini, kata Whisnu, pihaknya akan mendalami sejumlah pidana terkait dengan perkara pokok Indosurya. Selain itu, juga mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.

BACA JUGA:Bos KSP Indosurya Hormati Upaya Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas PN Jakbarย 

Perkara ini sempat menuai sorotan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, dalam kasus penipuan Indosurya bisa dibuka penyelidikan baru. Sebab, korbannya banyak.

Bahkan, Mahfud menggelar rapat koordinasi bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023. Kasus

โ€œKita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.

BACA JUGA:6 Fakta Kasus Indosurya Didesak Dibuka Lagi, Ini Kata Menko Polhukam

Follow Berita Okezone di Google News

Kasus ini telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Adapun dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas.

Mereka yakni bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria. June divonis lepas pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat.

Sidang dipimpin hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim, Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas sebagai anggota.

Hakim melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Kemudian, hak-hak June juga dipulihkan.

Sementara Henry menyusul divonis lepas PN Jakarta Barat pada Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata.

Sidang dipimpin Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua. Kemduain, Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini