Share

JPU Sebut Kekerasan Seksual Putri Hanya Khayalan, Pengacara: Keji!

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 02 Februari 2023 13:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757732 jpu-sebut-kekerasan-seksual-putri-hanya-khayalan-pengacara-keji-h6AXaCvTws.jpg Putri Candrawathi. (Foto: MPI)

JAKARTA - Tim pengacara Putri Candrawathi membantah isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut peristiwa kekerasan seksual Putri hanyalah khayalan belaka. Tim pengacara menyampaikan bantahan tersebut dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda penyampaian duplik.

"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Pengacara Putri balik menyerang dengan menyebut Jaksalah yang terlihat sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti. Penuntut Umum juga mencampuradukan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi di tanggal 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual dengan kejadian sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

 Baca juga: Sidang Duplik, Tuduhan Wanita Tak Bermoral Dibantah Kubu Putri Candrawathi

"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," tuturnya.

Pertama, fase rangkaian peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 sebagaimana keterangan terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan ahli yang kesemuanya saling berkesesuaian dan telah menjadi fakta persidangan.

Kedua, fase setelah peristiwa penembakan Korban di Duren Tiga 46, di mana Ferdy Sambo menyusun skenario dengan mengganti kejadian pemerkosaan di Magelang menjadi peristiwa pelecehan di Duren Tiga 46.

Follow Berita Okezone di Google News

"Terdakwa sejak awal menolak dan tidak pernah menyetujui skenario tersebut, namun saudara Ferdy Sambo memaksa terdakwa sehingga dengan terpaksa terdakwa mengikuti arahan saudara Ferdy Sambo mengenai kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46," katanya.

Ketiga, tambah pengacara Putri, fase di mana Ferdy Sambo mengakui kejadian sesungguhnya yang terjadi dan berkata jujur pada Timsus yang dibentuk Mabes Poli perihal skenario tersebut. Sehingga selanjutnya terdakwa secara konsisten dan jujur memberikan keterangan mengenai peristiwa pemerkosaan yang sebenarnya teriadi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini