JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang hari ini, Kamis (2/2/2023), beragendakan pembacaan Duplik.
Melalui tim pengacaranya, Putri Candrawathi membantah replik Jaksa, khususnya berkaitan wanita tak bermoral.
"Penuntut umum membantah menyatakan terdakwa sebagai wanita tak bermoral, kemampuan penuntut umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai A atau sempurna karena penuntut umum seolah-olah lupa," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Tuding Isi Replik Jaksa Klise dan Menyerang Profesi AdvokatÂ
Kemudian, Jaksa menguatkan persepsi dalam membuktikan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dalam surat tuntutannya, mencantumkan kesimpulan Ahli kriminologi, Prof M Mustofa.
Salah satu isinya mengenai kemarahan pelaku terhadap peristiwa di Magelang tak jelas dikarenakan oleh peristiwa apa. Lalu, dikuatkan adanya hasil pemeriksaan poligraf menerangkan jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan, ia tak berselingkuh dengan Brigadir J adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.
"Memang penuntut umum tak menyebut frasa tak bermoral secara eksplisit, namun dengan sistematis penuntut umum telah menggunakan informasi yang tak relevan dengan perkara, mengabaikan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan, menuduh terdakwa berbohong hingga secara akuntrarium menafisrkan hasil tes poligraf yang diperolsh secara cacat hukum dan menuduh terdakwa berselingkuh dengan korban," tuturnya.
BACA JUGA:Sorot Balik Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Dijatuhkan Pidana
Follow Berita Okezone di Google News