Share

Sidang Duplik, Tuduhan Wanita Tak Bermoral Dibantah Kubu Putri Candrawathi

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 02 Februari 2023 12:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757711 sidang-duplik-tuduhan-wanita-tak-bermoral-dibantah-kubu-putri-candrawathi-rH3ppiuKKl.jpg Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang hari ini, Kamis (2/2/2023), beragendakan pembacaan Duplik.

Melalui tim pengacaranya, Putri Candrawathi membantah replik Jaksa, khususnya berkaitan wanita tak bermoral.

"Penuntut umum membantah menyatakan terdakwa sebagai wanita tak bermoral, kemampuan penuntut umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai A atau sempurna karena penuntut umum seolah-olah lupa," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Tuding Isi Replik Jaksa Klise dan Menyerang Profesi Advokat 

Kemudian, Jaksa menguatkan persepsi dalam membuktikan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dalam surat tuntutannya, mencantumkan kesimpulan Ahli kriminologi, Prof M Mustofa.

Salah satu isinya mengenai kemarahan pelaku terhadap peristiwa di Magelang tak jelas dikarenakan oleh peristiwa apa. Lalu, dikuatkan adanya hasil pemeriksaan poligraf menerangkan jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan, ia tak berselingkuh dengan Brigadir J adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.

"Memang penuntut umum tak menyebut frasa tak bermoral secara eksplisit, namun dengan sistematis penuntut umum telah menggunakan informasi yang tak relevan dengan perkara, mengabaikan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan, menuduh terdakwa berbohong hingga secara akuntrarium menafisrkan hasil tes poligraf yang diperolsh secara cacat hukum dan menuduh terdakwa berselingkuh dengan korban," tuturnya.

BACA JUGA:Sorot Balik Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Dijatuhkan Pidana

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut pengacara Putri, dalam persidangan terbukti pelaksanaan tes poligraf dilakukan secara melawan hukum,. Sebab, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Seharusnya, kata pengacara Putri, penuntut umum yang profesional memahami bukti yang diperoleh secara tidak sah, tidak punya nilai pembuktian secara hukum.

Begitu juga dengan keterangan ahli Kriminologi, Prof M Mustafa. Menurutnya, keterangan tak kredibel secara hukum. Sebab, ahli menyatakan hanya mendapat informasi parsial berdasarkan kronologis versi penyidik yang disusun dari kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer semata dan mengakui tak membaca berkas perkara.

"Hal itu bukannya membuat terangan persoalan tapi malah memperkeruh permasalahan. Terlebih lagi penuntut umum seakan terikut arus berita hoaks yang disebar di berbagai media dengan sengaja oleh pihak-pihak tertentu, bahkan cenderung menambah panas berita-berita hoaks tersebut dengan menyebutkan adanya motif perselingkuhan di tuntutan saksi Kuat Ma'ruf, namun berkelit dan menyebutkan tak menyimpulan hasil poligraf," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini