Share

Panggil 4 Anggota DPRD PPU, KPK: Diperiksa Terkait Dana Penyertaan Modal Perumda

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 11:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757662 panggil-anggota-dprd-penajam-paser-utara-kpk-diperiksa-terkait-dana-penyertaan-modal-perumda-lOATDi9pzY.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hari ini. Keempat Anggota DPRD PPU tersebut yakni, Syarifuddin HR; Muhammad Taufiq Y; HM Arif Akbar; serta Hasri Sahri.

Selain empat legislator PPU tersebut, lembaga antirasuah juga memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, M Umry Hasfirdauzy serta pihak swasta, Sariman. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal pada Perumda di Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Selain FA, Ada 2 Tersangka Lain di Kasus Video Syur Diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.

Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.

KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Abdul Gafur, KPK juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkara ini.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terangnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini