JAKARTA – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menuding replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) klise. Hal itu disampaikan Arman dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim pengacara terdakwa mendapat kesempatan membacakan duplik.
“Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh," ujar Arman Hanis di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Arman bahkan menyebut sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Hal itu dianggapnya sebagai langkah emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia.
 Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik
Arman menambahkan, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Semakin penuntut umum berupaya membantah, lanjutnya, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
Meski begitu, Arman mengaku pihaknya tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal dilakukan penuntut umum tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News