JAKARTA - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (2/2/2023). Kali ini yang menjalani sidang adalah terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.
"Agenda persidangan pembacaan Duplik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis.
Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah membacakan dupliknya. Duplik adalah jawaban kedua dari terdakwa atau pembela sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kali ini, giliran tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E yang bakal membacakan dupliknya.
 Baca juga: Pengacara Keluarga Yosua Harap Hakim Putus Ferdy Sambo Minimal Seumur Hidup
Adapun Putri dan Bharada E pada sidang sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan persidangan menanggapi tuntutan dari Jaksa. Lantas, Jaksa pun membacakan replik atas pleidoi terdakwa, yang pada pokoknya Jaksa tetap pada tuntutannya tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News