Share

Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Siang Ini

Dimas Choirul, MNC Media · Kamis 02 Februari 2023 10:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757617 kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-jalani-sidang-pembacaan-dakwaan-siang-ini-ReLSUJKOdR.jpg Irjen Teddy Minahasa akan segera menjalani sidang perdana. (Ilustrasi/Foto: Ant)

JAKARTA - Tersandung kasus narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana hari ini.

Sidang perdana Irjen Teddy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang itu rencananya dimulai pukul 13.00 WIB dengana agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.

"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar.

Dalam sidang ini, 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Sidang ini juga terbuka untuk umum.

Keenam terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif sudah lebih dahulu mengikuti sidang perdananya pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar kilas balik, setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. Sementara mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu, beserta lima tersangka lain.

Pasal yang menjerat Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini