Share

Menguak Perbedaan Tuntutan dan Vonis dalam Kasus Persidangan

Cahyo Yulianto, MNC Portal · Kamis 02 Februari 2023 14:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757614 menguak-perbedaan-tuntutan-dan-vonis-dalam-kasus-persidangan-IooZMNm8lB.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA- Menguak perbedaan antara tuntutan dan vonis dalam kasus persidangan merupakaan bagian dari tindak pidana.

Adapun, tuntutan adalah tindakan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” untuk memperoleh perlindungan atas hak. Setelah pemeriksaan di pengadilan selesai dilakukan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dimasukan ke dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa bertugas untuk membuat surat tuduhan atau dakwaan dengan menggunakan catatan dan umumnya berisi berkas-berkas diantaranya:

1. Identitas lengkap terdakwa

2. Isi dakwaan

3. Fakta-fakta yang terungkap saat proses persidangan

4. Visum et repertum dan bukti surat lainnya

Follow Berita Okezone di Google News

-Fakta-fakta yuridis

Pembahasan yuridis, yaitu bukti dari pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa

Pertimbangan terkait hal-hal yang berguna untuk memberatkan dan meringankan dakwaan

Tuntutan hakim, yaitu permintaan penuntut umum untuk memberikan hukuman, bebas atau lepas atau hukuman tambahan kepada hakim

Nomor register, tanggal serta tanda tangan jaksa penuntut umum

Vonis pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diungkapkan dalam sidang pengadilan terbuka. Bentuk vonis sendiri dapat berupa pemberian pidana dan bebas atau lepas dari segala jenis tuntutan.

Vonis biasa disebut juga dengan putusan. Vonis atau putusan hakim akan dibacakan pada terdakwa, penasehat hukum dan juga jaksa penuntut umum setelah rangkaian pengadilan selesai dan majelis hakim telah selesai melakukan musyawarah berdasarkan pemeriksaan sidang.

Oleh karena tuntutan dan vonis merupakan hal yang berbeda, maka dilakukan dalam sidang yang terpisah, yaitu sidang tuntutan dan sidang vonis. Perbedaan antara sidang tuntutan dan sidang vonis terletak pada kewenangannya. Pada sidang tuntutan, wewenang berada di tangan jaksa dan pada sidang vonis, wewenang berada di tangan hakim. Selain itu, waktu pelaksanaan sidang tuntutan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian setelah seluruh agenda pengadilan telah selesai dilakukan, maka dapat dilakukan sidang vonis atau sidang putusan.

Hasil dari sidang vonis didasarkan dari segala hal yang hakim dapatkan selama proses persidangan dilakukan sebagai bahan pertimbangan. Namun vonis dari hakim tidak harus sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, putusan hakim dapat bersifat sama, lebih berat maupun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Itulah perbedaan antara tuntutan dan vonis dalam kasus persidangan.

 (RIN)

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini