Share

Kuasa Pengguna Anggaran, Kejagung Pastikan Bakal Periksa Jhonny G Plate

Tim Okezone, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 10:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757579 kuasa-pengguna-anggaran-kejagung-pastikan-bakal-periksa-jhonny-g-plate-5YauPGRbQ2.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan apakah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Jhonny G. Plate adalah orang yang berkuasa untuk pengguna anggara (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Kalau untuk pemeriksaan menteri, itu belum. Tetapi untuk keperluan penyidik membuat terang kasus ini, siapapun pihak yang mengetahui, dan bertanggung jawab, nantinya akan tetap kita periksa,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo Gunakan Hasil Riset Abal-Abal

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Baca juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Dan tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini