Share

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Distribusi Dana Hibah

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 09:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 337 2757554 kpk-periksa-ketua-dprd-jatim-terkait-distribusi-dana-hibah-SIijoaIoMP.jpeg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi, pada Rabu, 1 Februari 2023, terkait distribusi dana hibah. Kusnadi diperiksa bersama enam Anggota DPRD Jatim lainnya yakni, Sri Untari; Fauzan Fu'adi; M Fawait; Blegur Prijanggono; serta HM Heri Romadhon.

Selain itu, KPK juga memintai keterangan dari pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi. Para saksi tersebut diperiksa penyidik KPK ihwal pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/1/2023).

Sementara itu, terdapat dua saksi dari Anggota DPRD Jatim yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, kemarin. Keduanya yakni, M Reno Zulkarnaen dan H Achmad Sillahuddin. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini