JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait nikah beda agama pada Selasa 31 Januari 2023, telah menjaga ketenangan hidup keluarga Indonesia.
MK dalam sidang putusan tersebut menyatakan sikapnya tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.
"Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada karena kalau nikah beda agama ini ditolerir maka akan menimbulkan dampak negatif yang besar," ujar Anwar Abbas, Rabu (1/2/2023).
Dampak negatif pertama kata Anwar Abbas yakni bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan.
Baca juga:Â Tok! MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Nikah Beda Agama
"Kedua bagi orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasibnya karena pernikahan tersebut dalam islam tidak sah sehingga nasib anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya," jelasnya.
Baca juga:Â Besok! MK Bacakan Putusan Gugatan Nikah Beda Agama
Dampak negatif ketiga kata dia apabila anaknya perempuan dan ayah biologisnya tidak beragama Islam tentu sang ayah tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama islam.
"Jika sang bapak tetap memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan," ungkap Anwar Abbas.
Follow Berita Okezone di Google News
Alasan keempat dampak negatif dari pernikahan beda agama adalah hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua. Pasalnya ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam.
"Jika hal ini tidak bisa diatasi maka tentu tidak mustahil akan bisa memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga," tambahnya.
Alasan kelima, kata Anwar, nikah beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik bathin apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu. Hal ini disebut Anwar tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama.
Alasan terakhir, kata Anwar Abbas, bagi orang tua kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya tentu akan membuat hatinya tidak tenang karena anaknya tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya yang diinginkannya.
"Jadi kesimpulannya nikah beda agama lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarganya," pungkas Anwar Abbas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang pria bernama E. Ramos Petege dan mendaftarkan gugatan pernikahan berbeda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama pada Selasa (31/1/2023).
"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.