Share

Sidang Perdana, AKBP Dody Didakwa Jual Sabu Sitaan!

Dimas Choirul, MNC Media · Rabu 01 Februari 2023 17:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 337 2757247 sidang-perdana-akbp-dody-didakwa-jual-sabu-sitaan-AkBPk8T4my.jpg AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didakwa melakukan praktik jual beli narkoba jenis sabu. Kasus yang menjeratnya diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA:Soal Status Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara, LPSK Akan Putuskan Hari Ini 

Sidang dakwaan digelar di Ruang Utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP" kata JPU.

Lima terdakwa lainnya juga menjalani sidang dakwaan pada hari ini. Mereka yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

BACA JUGA:Dikonfrontir dengan AKBP Dody, Hotman Sebut Kliennya Dituduh Dagangkan Sabu 

Follow Berita Okezone di Google News

Sedangkan Irjen Teddy Minahasa, rencananya akan menjalani sidang perdana besok, Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Kasus narkoba yang menjerat para petinggi Polri ini bermula pada Mei 2022. Saat itu, Polres Bukittinggi, melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika.

Kemudian, melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Dody yang menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan ke Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Bukannya menegakkan hukum, Teddy malah memerintahkan Dody untuk membulatkan jumlah narkoba menjadi seberat 41,4 kilogram. Selanjutnya, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti kasus sabu itu.

Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan. Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan Teddy dan Doddy.

Mereka diduga mengganti barang bukti tersebut dengan tawas. Dari pengakuan Dody, ia mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini