JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didakwa melakukan praktik jual beli narkoba jenis sabu. Kasus yang menjeratnya diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA:Soal Status Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara, LPSK Akan Putuskan Hari IniÂ
Sidang dakwaan digelar di Ruang Utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP" kata JPU.
Lima terdakwa lainnya juga menjalani sidang dakwaan pada hari ini. Mereka yakni, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
BACA JUGA:Dikonfrontir dengan AKBP Dody, Hotman Sebut Kliennya Dituduh Dagangkan SabuÂ
Follow Berita Okezone di Google News