Share

Blak-blakkan! Mahfud MD Bongkar Cara Main Mafia Tanah Lolos dari Hukum

Irfan Maulana, MNC Portal · Rabu 01 Februari 2023 16:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 337 2757197 blak-blakkan-mahfud-md-bongkar-cara-main-mafia-tanah-lolos-dari-hukum-wSUi8gBJmz.jpg Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti mafia tanah yang sulit diberantas lewat jalur hukum. Ia pun membongkar cara main para mafia tanah tersebut.

Mahfud MD awalnya 'menyentil' para pejabat yang mengetahui adanya praktik korupsi dan mafia hukum. Kemudian, ia menekankan bahwa perbuatan melawan hukum kadang juga sulit untuk diselesaikan lewat jalur hukum.

Hal itu terjadi karena prosedur mencari keadilan lewat jalur hukum di Indonesia rumit. Persoalan ini juga menyangkut banyaknya mafia tanah, karena banyak masyarakat yang melapor kehilangan tanahnya ke Kemenko Polhukam.

Korban mafia tanah, kata Mahfud MD, bukan hanya masyarakat biasa. Bahkan, sekelas pejabat juga pernah menjadi korban mafia tanah, seperti mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

"Pak Andi Widjajanto (Gubernur Lemhannas) misalnya mengatakan, mantan menteri itu pernah juga Pak Pati Djalal (mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal) tuh enggak pernah jual tanah, tanahnya hilang," kata Mahfud saat memberikan sambutan di Rapat Pimpinan Nasional di Kantor Lemhanas, Rabu (1/2/2023).

Mahfud MD mempertanyakan cara kerja mafia tanah, karena praktiknya sangat cepat. Tiba-tiba memiliki sertifikat asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengklaim tanah yang disikatnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hingga saat digugat ke pengadilan, pemilik aslinya malah kalah. "Itu mainnya gimana? Cepat aja mainnya. Main dengan BPN, sesudah dapat sertifikat, bertengkar, suruh ke pengadilan. Yang punya (sertifikat tanah) aslinya kalah. Gimana cara melacak? Ini lama," kata Mahfud.

"Kalau waktu membuat sertifikat mungkin dua hari selesai, sertifikat palsunya lalu dia klaim (Klaim tanah) usir orang. Tapi untuk diselesaikan kan, pengadilan, penyidikan, gak berapa lama dipanggil, enggak datang gak boleh dipaksa, dipanggil ngaku sakit, gak bisa dipaksa," imbuhnya.

Mafia Tanah, sambung Mahfud, seperti sudah memahami betul alur peradilan. Sehingga, mereka memiliki seribu satu cara dan alasan untuk mengulur-ulur waktu hingga akhirnya bisa mencomot tanah orang.

"Lama hukum itu. Kalau sudah sembuh lagi, dipanggil 'kamu yang buat ini (sertifikat palsu)?' 'iya, tapi saya berdasar dari lurah'. 'Oke panggil lurahnya', 'lurahnya sudah mati'," katanya.

"Menurut hukum gimana nih? Lurahnya sudah meninggal. Atau gak usah lurah, pak ini kan Kepala BPN nih, mana kepala BPN-nya sekarang? Sudah pensiun. Dan banyak yangg begitu, itu yang disebut mafia tanah," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini