JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi (DirOps) PT Aneka Tambang (Antam), Agus Zamzam Jamaluddin, hari ini. Petinggi PT Antam tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Agus Zamzam, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Pegawai PT Antam bagian Refining Officer Tahun 2017, Fakhri Reza. Keduanya bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/2/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).
Dodi diduga telah merugikan negara sekira Rp100,7 miliar. Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Dodi diduga juga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam. Di mana, site visit tersebut menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.
Tak hanya itu, Dodi juga disinyalir menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor. Di mana, ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)