JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret sejumlah nama penting.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus perkara TPPU tersebut pada hari ini.
(Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo Rosarita Niken)
"Memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Ketut, sembilan nama yang diperiksa penyidik Kejagung adalah AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AFM selaku Karyawan PT Ardoci Niscala Strategi, TA selaku Karyawan PT Indoleds Semesta.
Selanjutnya, S selaku Karyawan PT Pioneer, RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YK selaku Karyawan PT Catur Panca Mandiri, SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Penyidik juga memeriksa JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal dan SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News