JAKARTA- Polda Metro Jaya melakukan mustasi kepada Kompol D dari satuannya di Reserse ke Yanma Polda Metro Jaya. Hal ini akibat ulahnya yang melakukan perselingkuhan dengan wanita cantik didalam sebuah mobil Audi A6.
(Baca juga: Bukan Polisi Biasa, Sosok Kompol D yang Dipatsus Usai Selingkuh dengan Wanita Cantik di Mobil Audi A6)
Mobil tersebut diketahui menabrak hingga menyebabkan mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal beberapa waktu lalu
Hukuman tersebut merupakan bentuk punishment atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kompol D karena memiliki istri simpanan.
Kompol D sendiri melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Intinya ada reward, ada punishment Program Pak Kapolda jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Trunoyudo menambahkan, bahwa sistem reward ini merupakan bentuk pembinaan karier. Selain memberikan reward atas keberhasilan personel, Polri juga berkomitmen memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Follow Berita Okezone di Google News