JAKARTA - Campur tangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam menentukan pemenang proyek terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendalaman terkait hal tersebut dilakukan KPK lewat dua saksi yakni, bagian keuangan PT Tabi Bangun Papua, Meike, dan Kasubag Program Dinas PUPR Papua, Bram. Keduanya diduga mengetahui ihwal peranan Lukas dalam berbagai proyek di Papua.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/2/2023).
Ali mengtakan, terdapat lima saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua, Andrys Rovael Horman; Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun, Nurhidayati.
Kemudian, pihak swasta, Benyamin Gurik; Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jeffry Ferdy; serta perwakilan PT Malebu Husada, Haji Sukman. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.
"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," beber Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Follow Berita Okezone di Google News