Share

Bos KSP Indosurya Hormati Upaya Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas PN Jakbar

Arie Dwi Satrio, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 13:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 337 2757036 bos-ksp-indosurya-hormati-upaya-kasasi-jaksa-atas-putusan-lepas-pn-jakbar-MGdLS0gNHc.jpg Henry Surya (Foto: MPI)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan lepas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

Henry Surya mempersilakan jaksa untuk melakukan upaya hukum atas putusan lepas PN Jakbar tersebut. Henry melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo menyatakan menghormati langkah hukum penuntut umum atas perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut.

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujar Soesilo Aribowo selaku Penasihat Hukum Henry Surya saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA:Tanggapi Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban 

Menurut Soesilo, hak penuntut umum sebagai penegak hukum untuk mengajukan kasasi. Namun, ia tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Soesilo membeberkan, berdasarkan putusan hakim, perkara yang menjerat Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi lebih kepada keperdataan. Sebab, faktanya memang saat ini sedang dilaksanakannya rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kedua, Soesilo juga meluruskan bahwa kerugian para korban anggota KSP Indosurya adalah sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Hal itu pun telah diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.

"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," jelasnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus lepas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria dan Henry. Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini