Â
JAKARTA - Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dua terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 divonis 16 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dibacakan Selasa (31/1/2023).
 BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Hakim Jatuhkan Vonis Seadil-adilnya ke Ferdy Sambo
Selain pidana 16 tahun, majelis hakim juga mengenakan pidana uang pengganti sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) kepada terdakwa Yus Adi. Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Yus Adi akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah majelis hakim.
 BACA JUGA:Letda Infantri Ryan Alferio Putra Perdana yang Gugur di Papua Bakal Dimakamkan di Tanah Kelahirannya
Sementara untuk terdakwa Ni Putu, majelis hakim mengenakan huiuman denda sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar). Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Ni Putu juga akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.
Follow Berita Okezone di Google News