Share

Dua Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Divonis 16 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 01 Februari 2023 12:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 337 2756959 dua-terdakwa-korupsi-dana-tabungan-wajib-perumahan-ad-divonis-16-tahun-penjara-Ol7o8GPEhB.jpg Ilustrasi/ Doc: Freepik

 

JAKARTA - Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dua terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 divonis 16 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dibacakan Selasa (31/1/2023).

 BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Hakim Jatuhkan Vonis Seadil-adilnya ke Ferdy Sambo

Selain pidana 16 tahun, majelis hakim juga mengenakan pidana uang pengganti sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) kepada terdakwa Yus Adi. Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Yus Adi akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah majelis hakim.

 BACA JUGA:Letda Infantri Ryan Alferio Putra Perdana yang Gugur di Papua Bakal Dimakamkan di Tanah Kelahirannya

Sementara untuk terdakwa Ni Putu, majelis hakim mengenakan huiuman denda sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar). Bila tak dapat membayar dalam rentang 1 bulan setelah putusan, harta Ni Putu juga akan disita dan dilelang jaksa guna menutupi uang pengganti itu.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," papar majelis hakim.

Atas jatuhnya putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk memgajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayangkan banding terhadap putusan tersebut

Namun, untuk saat ini keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini