JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan Putri Candrawtahi atas kasus pembunuhan Brigadir J ketika sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa dan juga istri Ferdy Sambo ini dijatuhkan pidanda penjara 8 tahun oleh JPU.
JPU menilai perbuatan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut termasuk dalam unsur 340 KUHP Juncto, pasal 55 ayat1 ke-1 dan telah terbukti berdasarkan hukum.
Saat pembacaan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Putri tidak berupaya mencegah penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang lalu.
Putri Candrawathi juga dinilai turut mendukung niat jahat suami untuk menghabisi nyawa Brigadir J, padahal sebagai istri ia seharusnya bisa mencegah perbuata sang suami, namun ia tidak melakukan itu.
Putri secara sadar mendukung tindakan pembunuhan Brigadir J. Putri sempat pula mengucapkan terima kasih kepada Richard Eliezer setelah penembakan Brigadir J.
Follow Berita Okezone di Google News
Selain itu, Putri juga ada saat Ferdy menjanjikan sejumlah uang serta handphone kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer, serta Kuat Ma’ruf.
Dalam persidangan yang telah beberapa kali digelar, Putri mengatakan dirinya dilecehkan Brigadir J.
Namun menurut JPU, sepanjang persidangan digelar, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Putri dilecehkan atau diperkosa.
JPU juga mengatakan, apabila adanya motif tersebut, dari awal seharusnya sudah memperlihatkan bukti terkait pelecehan dan perkosaan.
Namun, pengacara Putri tidak memperlihatkan bukti tersebut. Selama persidangan, Putri juga mempertahankan perilaku ketidakjujurannya dengan tujuan agar perkara tidak terbukti.
Atas tuntutan JPU, Putri pun melakukan pembelaan atau pledoi. Namun, pada pembacaan replik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan atau pledoi Putri.
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 8 tahun.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.