JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo tanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, isi replik dari JPU mengedepankan asumsi serta bersebrangan dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan.
Hal itupun diungkap oleh Erman saat sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam repliknya," papar Erman.
 BACA JUGA:Ricky Rizal Mengaku Tak Tahu Menahu soal Rencana Pembunuhan Brigadir J
Ia menambahkan, replik JPU tersebut hanya pengulangan dan penggambaran kembali pemikiran yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU," terang dia.
Ia menambahkan, JPU menilai dengan cara subjektif masyarakat semata, dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.
 BACA JUGA:Pengacara Ricky Rizal Wibowo Tolak Semua Isi Replik Jaksa Penuntut Umum
"Kami beranggapan Jaksa Penuntut Umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
Follow Berita Okezone di Google News