Share

Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Isi Replik Jaksa Bersebrangan dari Fakta Persidangan

Rizky Syahrial, MNC Media · Selasa 31 Januari 2023 22:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756715 kuasa-hukum-ricky-rizal-sebut-isi-replik-jaksa-bersebrangan-dari-fakta-persidangan-aadqLHLCtB.jpg Illustrasi Sidang (foto: dok MPI)

JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo tanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, isi replik dari JPU mengedepankan asumsi serta bersebrangan dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan.

Hal itupun diungkap oleh Erman saat sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam repliknya," papar Erman.

 BACA JUGA:Ricky Rizal Mengaku Tak Tahu Menahu soal Rencana Pembunuhan Brigadir J

Ia menambahkan, replik JPU tersebut hanya pengulangan dan penggambaran kembali pemikiran yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU," terang dia.

Ia menambahkan, JPU menilai dengan cara subjektif masyarakat semata, dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.

 BACA JUGA:Pengacara Ricky Rizal Wibowo Tolak Semua Isi Replik Jaksa Penuntut Umum

"Kami beranggapan Jaksa Penuntut Umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia pun menegaskan, Ricky Rizal tidak pernah mengetahui tentang perencanaan pembunuhan Yosua, serta kliennya bukan merupakan dari bagian Perencanaan.

"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya..

Maka dari itu, Ia pun memohon kepada Majelis hakim agar menyatakan kliennya Ricky Rizal tidak bersalah dalam perkara ini.

"Kami meyakini bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini