JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, hukuman empat tahun penjara.
JPU meyakini Novariyadi Imam Akbari terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan BandingÂ
JPU menilai Novariyadi terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.
Sementara itu, kuasa hukum Novariyadi keberatan dengan tuntutan tersebut. Selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa 7 Februari 2023 depan.
Follow Berita Okezone di Google News