Share

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara!

Rizky Syahrial, MNC Media · Selasa 31 Januari 2023 16:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756510 eks-ketua-dewan-pembina-act-dituntut-4-tahun-penjara-1yZG78rpKI.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, hukuman empat tahun penjara.

JPU meyakini Novariyadi Imam Akbari terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding 

JPU menilai Novariyadi terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.

Sementara itu, kuasa hukum Novariyadi keberatan dengan tuntutan tersebut. Selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa 7 Februari 2023 depan.

Follow Berita Okezone di Google News

Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Dana yang diselewengkan totalnya mencapai Rp117.982.530.997.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, mantan Senior Vice President Operational Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.

Para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini