Â
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui, penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menggunakan riset abal-abal.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penggunaan riset abal-abal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yakni YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Ia menyebut, tersangka YS telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga untuk keperluan riset.
"Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujar Ketut.
Ketut menyampaikan, dari ketersangan YS, bahwa uang tersebut diberikan kepadanya untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian itu digunakan demi kepentingan kasus tersebut.
"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ucap Ketut.
Follow Berita Okezone di Google News