Share

Penyediaan Menara BTS BAKTI Kominfo Gunakan Hasil Riset Abal-Abal

Puteranegara Batubara, Okezone · Selasa 31 Januari 2023 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756454 penyediaan-menara-bts-bakti-kominfo-gunakan-hasil-riset-abal-abal-Ct8vE5JrGC.jpg Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui, penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menggunakan riset abal-abal.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penggunaan riset abal-abal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yakni YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Ia menyebut, tersangka YS telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga untuk keperluan riset.

"Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, dari ketersangan YS, bahwa uang tersebut diberikan kepadanya untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian itu digunakan demi kepentingan kasus tersebut.

"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ucap Ketut.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL. Dalam kasus ini, AAL mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Tersangka berikutnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS. GMS berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini