Share

Buron Penyelundup 179 Kg Sabu Ditangkap, Diduga Terkait Sindikat Narkoba di Malaysia

Bachtiar Rojab, MNC Media · Selasa 31 Januari 2023 15:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756426 buron-penyelundup-179-kg-sabu-ditangkap-diduga-terkait-sindikat-narkoba-di-malaysia-sXUFRgTnrS.jpg Bareskrim Polri tangkap penyelundup 179 kg sabu di Malaysia. (MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan 179 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Malaysia yakni Akbar Antoni (AA). Dalam kasus ini, Akbar Antoni diduga terkait sindikat narkoba di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka Fatahillah di Peurelak Aceh Timur, Aceh, pada 6 Oktober 2022.

“Tersangka Fatahillah ini dikendalikan Akbar Antoni,” ujar Krisno saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Ia menyebut, saat Fatahillah ditangkap, Akbar Antoni kabur ke Malaysia melalui Batam. polisi kemudian menerbitkan red notice untuk menangkap Akbar Antoni yang sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada 26 Januari 2023,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Krisno melanjutkan, berdasarkan penyelidikan, terungkap Akbar Antoni telah 2 kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh. Narkoba itu diselundupkan melalui jalur laut.

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini