JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan 179 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Malaysia yakni Akbar Antoni (AA). Dalam kasus ini, Akbar Antoni diduga terkait sindikat narkoba di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka Fatahillah di Peurelak Aceh Timur, Aceh, pada 6 Oktober 2022.
“Tersangka Fatahillah ini dikendalikan Akbar Antoni,” ujar Krisno saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Ia menyebut, saat Fatahillah ditangkap, Akbar Antoni kabur ke Malaysia melalui Batam. polisi kemudian menerbitkan red notice untuk menangkap Akbar Antoni yang sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada 26 Januari 2023,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News