JAKARTA β Fakta baru terkuak dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, beberapa waktu lalu.
Diketahui, mobil sedan mewah Audi A6 yang menabrak korban ternyata ditumpangi oleh wanita bernama Nur. Wanita cantik itu merupakan selingkuhan atau istri kedua dari pejabat kepolisian berinisial Kompol D.
(Baca juga: Mahasiswi Cantik Selvi Amelia Tewas Ditabrak, Ibu Korban: Usut Tuntas!)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo melanjutkan, Bid Propam Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
βSaat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tegasnya.
Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Follow Berita Okezone di Google News