Share

Pengacara Sambo Keukeuh Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 14:07 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756336 pengacara-sambo-keukeuh-minta-kliennye-dibebaskan-dari-segala-tuntutan-TJ1IncKZTi.jpg Ferdy Sambo saat rekonstruksi. (Foto: Antara)

JAKARTA – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis keukeuh meminta kliennya diebaskan dari dari segala tuntutan. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Permintaan tersebut disampaikan Arman saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) ini.

Arman mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. Pertama, menerima seluruh dalil Duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menolak seluruh dalil Replik dari Penuntut Umum.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pledooi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman.

 Baca juga: Ferdy Sambo Divonis 13 Februari 2023 Terkait Pembunuhan Brigadir J

Tim pengacara Sambo menyampaikan segala tanggapannya atas replik Jaksa, misalnya terkait Ferdy Sambo memberikan tambahan amunisi 1 butir kotak peluru. Lalu, tanggapan atas konsistensinya penuntut umum menentukan motif terdakwa ikut melakukan penembakan terhadap korban.

Pengacara Sambo juga memberikan tanggapan soal skenario tembak menembak pada saksi Richard Eliezer di rumah Saguling, serta tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan senjata api jenis HS.

"Tanggapan tentang terdakwa Ferdy Sambo tak pernah merencanakan penembakan ataupun persiapan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu, tanggapan terkait perusakan DVR CCTV tak terbukti dan tak berdasarkan hukum. Tanggapan terkait hasil pemeriksaan lie detektor atau Poligraf tak menenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sah sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Agar tak mengulangi pembelaan dalam pleidoi, tim penasihat hukum juga tetap pada dalil kami dalam nota pembelaan pleidoi tertanggal 24 Januari 2023," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini