JAKARTA - Kasus gagal ginjal anak diduga melibatkan oknum dari pemerintah. Karena itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan tengah mengusut kasus tersebut.
"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," kata Pipit kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam hal ini, Pipit mengungkapkan pihaknya juga terus mendalami terkait peran pengawasan yang seharusnya dilakukan BPOM dalam penerbitan izin edar obat.
"Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM tentunya kita sedang mendalami," ujar Pipit.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Follow Berita Okezone di Google News