Share

Kasus Gagal Ginjal Anak Diduga Libatkan Oknum Pemerintah

Puteranegara Batubara, Okezone · Selasa 31 Januari 2023 12:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756239 kasus-gagal-ginjal-anak-diduga-libatkan-oknum-pemerintah-sUC9vQ2YUh.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAKARTA - Kasus gagal ginjal anak diduga melibatkan oknum dari pemerintah. Karena itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan tengah mengusut kasus tersebut.

"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," kata Pipit kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam hal ini, Pipit mengungkapkan pihaknya juga terus mendalami terkait peran pengawasan yang seharusnya dilakukan BPOM dalam penerbitan izin edar obat.

"Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM tentunya kita sedang mendalami," ujar Pipit.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini