JAKARTA - Tim pengacara Kuat Ma'ruf tetap meminta majelis hakim membebaskan Kuat sebagaimana disampaikan dalam pleidoinya. Hal itu diutarakan kubu Kuat dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (31/1/2023).
Pengacara Kuat, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut.
Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf. Kedua, menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pledooi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," kata Irwan di persidangan, Selasa (31/1/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Kuat menyampaikan setidaknya 11 poin bantahan atas analisis fakta atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J dan menyebutnya sebagai imajinasi picisan Jaksa.
 Baca juga: Selesai Sidang Duplik, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis 2 Pekan Mendatang
Kedua, Kuat Ma'ruf tak memiliki kotif probadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, terdakwa Kuat Ma'ruf tak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo.
Keempat, Kuat Ma'ruf tak pernah berkonunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta hingga ke rumah Saguling. Kelima, Kuat tak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Brigadir J.
"Keenam, terdakwa Kuat tak mengetahhi adanya pembicaraan antara daksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News