Share

Selesai Sidang Duplik, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis 2 Pekan Mendatang

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 11:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 337 2756214 selesai-sidang-duplik-kuat-ma-ruf-bakal-divonis-2-pekan-mendatang-YCMkr0IROF.jpg Kuat Maruf. (Foto: MPI)

JAKARTA - Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada hari ini, Selasa (31/1/2023) agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak Kuat Ma'ruf sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang duplik, Kuat Ma'ruf akan menghadapi sidang vonis pada persidangan pekan depan atau tepatnya pada Selasa, 14 Februari 2023.

Hal itu disampaikan oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso pasca-menggelar sidang beragendakan duplik dari kubu terdakwa Kuat.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari 2023, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata Wahyu di persidangan, Selasa (31/1/2023).

 Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kilas Balik Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Sidang duplik Kuat Ma'ruf itu itu digelar sejak pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Selain Kuat, Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani sidang pembacaan duplik.

Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga bakal menjalani sidang duplik setelah sidang Ferdy Sambo selesai digelar.

Follow Berita Okezone di Google News

Terkait kasus pembunuhan terhadap Berigadir J, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini